BBKSDA Sumut Terima Sepasang Orangutan dari Jawa Tengah

Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima sepasang Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah.
Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima sepasang Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah.

MEDAN, kaldera.id- Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menerima sepasang Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang berasal dari BKSDA Jawa Tengah. Kedua Orangutan diterima melalui Bandara Udara Kualanamu Internasional, Deli
Serdang, Sabtu (10/4/2021).

Kedua orangutan tersebut, masing-masing bernama “Asto” (jantan) dan “Asih” (betina). Keduanya berusia antara 2-5 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi seperti umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki oleh dokter hewan serta tim ahli keduanya dinyatakan sehat,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, Jumat (16/4/2021).

Hotmauli mengatakan, sebelum diberangkatkan ke Sumut kedua Orangutan itu telah dilakukan tes darah untuk memantau penyakit elisa rabies. Hasilnya dinyatakan negatif. Demikian juga dengan tes Covid-19 hasilnya pun negatif.

“Sedangkan untuk tes DNA sudah dilakukan dan saat ini sedang menunggu hasilnya,” ujarnya.

Setibanya di Bandara Kualanamu, kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata yang dikelola oleh Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) di Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat, untuk menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Balai KSDA Jawa Tengah, bahwa kedua
individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas
Balai KSDA Jawa Tengah di Bandungan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 6 April 2021. Orangutan ini juga sempat dititipkan sementara ke Lembaga Konservasi Agrowisata PT. Sidomuncul di Bergas, Semarang.

Proses pemindahan orangutan ini mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare. (finta rahyuni)