Selama Sebulan, 28 Unit Bangunan Tanpa Izin Dibongkar di Medan

Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan meninjau pembongkaran bangunan eks Kantor Portibi Medan belum lama ini.
Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution didampingi Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan meninjau pembongkaran bangunan eks Kantor Portibi Medan belum lama ini.

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 28 unit bangunan tanpa izin atau menyimpang dari izin dibongkar tim terpadu Pemko Medan selama sebulan. Dari tindakan tegas itu, Rp250 juta pendapatan asil daerah (PAD) dari sektor retribusi IMB terselamatkan.

Selain bangunan tanpa izin eks Kantor Portibi di Jalan AR Syihab, beberapa bangunan tanpa izin yang dibongkar antara lain, Jalan Berlian Sari / Jalan Baru Komplek Green Park, Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor. Kemudian, bangunan di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, dan lainnya.

“Sejak 1 Maret sampai 9 April 2021, kami telah membongkar sebanyak 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB. Dari 28 bangunan yang ditindak ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar Rp250 juta kebocoran PAD,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, Minggu (18/4/2021).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pembongkaran kembali begitu menerima surat dari DPKPPR

“Kami tinggal menunggu koordinasi selanjutnya dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang,” jelas Sofyan.

Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution menghimbau kepada seluruh komponen Pemko Medan untuk secara bersama ikut serta meningkatkan PAD. Dia juga meminta camat dan kepala lingkungan untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin.

“Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait yang bekerja untuk meningkatkan PAD, camat juga bisa menugaskan kepala lingkungan untuk mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.(reza)