Pemberhentian Walikota, DPRD Siantar dan Gubsu Disebut Takut

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Pematangsiantar didesak segera menuntaskan proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Pematangsiantar didesak segera menuntaskan proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020.

PEMATANG SIANTAR, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Pematangsiantar didesak segera menuntaskan proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020.

“Kami menduga ada konspirasi supaya walikota dan wakil walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada 2020 tidak ada kepastian pelantikan. Padahal Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara,” kata Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Minggu (20/6/2021).

Menurutnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan DPRD Pematagsiantar diduga takut memberhentikan walikota Pematangsiantar Hefriansyah, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda sudah menerbitkan surat meminta supaya pemberhentian walikota segera diproses dan pelantikan wakil walikota hasil Pilkada 2020 dapat dilakukan.

Menurut Fawer surat Dirjen Otda Nomor 131.12/3649/OTDA tertanggal 4 Juni 2021, menjawab surat Gubernur Sumatera Utara yang ditandangani Sekdaprovsu Dr.Ir. Hj Sabrina,M.Si tanggal 17 Mei 2021 , dengan nomor surat 131/4445 mengkonfirmasi pelantikan Walikota Pematangsiantar, karena DPRD Pematangsiantar belum memparipurnakan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Mengusulkan pemberhentian walikota

Kemudian Kemendagri melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Akmal Malik, sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Anehnya Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 131/5418/2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh. Sekdaprovsu, Afifi Lubis, malah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar supaya berkordinasi ke Kemendagri.

“Surat Gubsu kepada Ketua DPRD Pematangsiantar itu terkesan untuk menunda pelantikan,” ujar Fawer.

Fawer berharap Gubsu dan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan rakyat yang sudah memilih pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani.

“Jangan sampai 87.733 rakyat yang memilih pasangan Asner Silalahi-Susanti Dewayani marah, karena pelantikan wakil walikota Pematangsiantar sengaja tidak dipastikan, karena adanya kepentingan pihak tertentu,” sebut Fawer.

Anggota DPRD Pematangsiantar Ilham Sinaga yang dikonfirmasi apakah sudah dijadwalkan rapat paripurna pemberhentian walikota Pematangsiantar, mengatakan sampai saat ini belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus).

“Dibahas di Bamus saja belum, jadi rapat paripurna pemberhentian walikota Pematangsiantar belum dijadwalkan,” sebut Ilham.(rel/finta)