Tim Jaksa Penyidik Pidsu Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Jaksa Penyidik Pidsu Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

MEDAN, kaldera.id- Tim Jaksa Penyidik Pidsu Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan rumah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus Nomor : 10/PGD/PID.SUS-TPK/2021/PN-MDN Tanggal 16 Juli 2021 dan Surat perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print- 1165/L.2.14.4/Fd.1/07/2021 Tanggal 19 Juli 2021.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan bahwa penggeledahan itu terkait perkara Dugaan TPK Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Belanja Habis Pakai Peralatan Komputer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.

“Penggeledahan dilakukan dengan di Back up oleh Tim Intel Kejari Deli Serdang,” ujar Sumanggar.

Sumanggar menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan mengingat masih adanya surat, dokumen dan data yang dibutuhkan. Namun, surat tersebut belum diperoleh penyidik guna pembuktian dan dikarenakan kurang koperatifnya pihak Dinas Dukcapil dalam memberikan data-data yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Sumanggar mengatakan giat penggeledahan hingga saat ini masih berlangsung. (finta rahyuni)