Korupsi Rp10,3 Miliar, Eks Rektor UIN SU Mulai Diadili

Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut akhirnya digelar setelah sempat beberapakali ditunda. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut akhirnya digelar setelah sempat beberapakali ditunda. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

MEDAN, kaldera.id- Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut akhirnya digelar setelah sempat beberapakali ditunda. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

Dalam kasus ini ada tiga terdakwa yang diadili, namun dari tiga terdakwa ini, hanya dua orang yang diadili lantaran seorang lainnya masih sakit.

Adapun dua terdakwa yang menjalani sidang hari ini yakni terdakwa Saidurahman, Rektor UINSU periode 2016-2020 dan Joni Siswoyo, Direktur Pt Multi Karya Bisnis Perkasa.

Sementara satu terdakwa yang sakit tersebut bernama Syahruddin Siregar Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditunda.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000 (Rp50 miliar).

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

“Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,” sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 (Rp44,9 miliar).

Kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar

Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” beber JPU.

JPU Robetson usai persidangan mengatakan terdakwa Saidurahman menerima Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.

“Sebagaimana tadi kita dengarkan, bahwa pak Saidurahman selaku Rektor dan selaku Pengguna anggaran dalam proyek pembangunan 2018 ini didakwa menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut,” pungkas Robetson.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan ini hingga sepekan mendatang untuk agenda keterangan saksi. (finta rahyuni)