Satu Lagi Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Langkat Ditahan

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat melakukan penahanan terhadap Agussuti Nasution (AN) sejak Kamis (19/8/2021).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat melakukan penahanan terhadap Agussuti Nasution (AN) sejak Kamis (19/8/2021).

LANGKAT, kaldera.id- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat melakukan penahanan terhadap Agussuti Nasution (AN) sejak Kamis (19/8/2021). AN merupakan salah satu tersangka korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat yang juga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut Effendi Pohan.

Selain AN, Kajari Langkat sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap Dirwansyah (D) selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

AN merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada UPT Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Ia ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Negara Binjai.

“Penyidik Kejari Langkat melakukan penahanan terhadap AN,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (20/8/2021).

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes Covid-19. Setelah dinyatakan sehat, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Negara Binjai.

Sementara untuk tersangka T Sahril (TS) selaku Bendahara pengeluaran pembantu belum bisa dilakukan tindakan lanjutan karena yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif Covid-19.

“Penyidik akan memantau terus perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk di lakukan penjadwalan pemeriksaan,” sebut Boy.

Sebelumnya, Kajari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan kasus ini mulai dilakukan penyelidikan pada 15 April 2021 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-03/L.2.25.4/Fd.1/04/2021.

Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah dilakukan gelar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-02/L.2.25.4/Fd.01/06/2021 tanggal 03 Juni 2021.

Dalam proyek ini terdapat anggaran senilai Rp4.480.000.000 (Rp4,48 miliar). Kemudian, terjadi perubahan yang dituangkan DPPA-SKPD yang bersumber dari dana APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran senilai Rp2.499.759.520 (Rp2,9 M) untuk pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

“Dari realisasi anggaran tersebut melalui SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPJ yang ada, baik melalui mekanisme GU/TU/LS yang telah dilakukan untuk pembayaran gaji upah dan bahan atas pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Kabupaten Langkat adalah sebesar Rp2.482.080.478,” ucap Muttaqin.

Muttaqin Harahap menjelaskan, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan dan dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi.

Selain itu, ditemukan juga kegiatan yang diduga fiktif dan pengurangan volume dengan kerugian mencapai 1,9 miliar. Kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut bersama Tim ahli Fakultas Teknik USU.

“Mereka hanya mengerjakan pengerjaannya sampai 20 persen,” sebut Muttaqin.

Berikut tujuh titik jalan yang diduga dikorupsi oleh para tersangka:

1. Jurusan Simpang Pangkalansusu- Pangkalansusu

2. Tanjungpura- Tanjungselamat

3. Tanjungselamat- Simpang Tiga Namun Ungas Tangkahan

4. Batas Binjai-Kuala

5. Simpang Kuala-Marike-Timbanglawan

6. Simpang Durianmulo-Namu Ukur

7. Namun Ukur-batas Karo. (finta rahyuni)