MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) berbicara banyak hal tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Diharapkan UU ini bisa membantu pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak.
“Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD dan pendapatan perpajakannya. Apakah itu dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya,” ungkapnya, Senin (25/7/2022).
Politisi Partai Gerindra itu berharap, dengan hadirnya UU HKPD, semua provinsi bisa mendapatkan nilai plus dari daerah-daerah lainnya. “UU HKPD ini sangat membantu, pendapatan daerah itu tidak hanya pajak, pendapatan daerah itu tidak hanya retribusi, tetapi pendapatan daerah juga banyak dibantu oleh dana pusat, khususnya tentang dana bagi hasil, khususnya tentang pertanian, khususnya tentang kearifan lokal,” ujar Gus Irawan Pasaribu.
“Kita berharap dengan adanya UU HKPD ini, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah bisa tercipta dengan baik, pemda-pemda dapat meningkatkan PAD baik dari pajak, retribusi maupun bantuan dari pusat,” ujar legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara itu.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan UU HKPD. “UU ini kan akan diterapkan pada tahun depan (2023). Di dalam UU ini ada beberapa substansi yang diberlakukanya secara bertahap menyesuaikan kemampuan daerah dalam menyampaikan tahapan-tahapan tersebut dan ini masih ada waktu untuk mensosialisasikannya,” terang Gus Irawan.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021). (rel/arn)