Demi Peningkatan Kualitas Pendidikan, 117 Sekolah Harus Digabung Menjadi 51

Indra Mulyana saat menyampaikan hasil seminar penggabungan sekolah
Indra Mulyana saat menyampaikan hasil seminar penggabungan sekolah

MEDAN, kaldera.id – Berdasarkan seminar hasil kajian penggabungan SD Negeri untuk peningkatan kualitas pengelolaan pendidik di Kota Medan,
perlu dilakukan penggabungan sekolah di 16 kecamatan, 48 unit/kawasan sekolah dari 117 sekolah menjadi 51 sekolah.

Kajian penggabungan sendiri dengan sasaran 20 kecamatan, 90 unit/kelompok sekolah, dan 224 SDN berdasarkan kriteria jumlah siswa, tenaga pendidik, sarana prasarana, dan komponen mutu lainnya disimpulkan

Ketua Tim Ahli, Dadang Mulyana mengungkapkan, hasil kajian ini juga menyarankan, dalam rangka peningkatan mutu pengelolaan sekolah dasar perlu menetapkan kepala sekolah yang memiliki kemampuan manajerial yang baik untuk ditempatkan pada sekolah-sekolah hasil penggabungan.

Selain itu, perlu dilakukan peningkatan supervisi oleh pengawas sekolah terhadap sekolah-sekolah hasil penggabungan sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di masing-masing sekolah.

“Hasil kajian penggabungan sekolah ini juga merekomendasikan beberapa sekolah yang berada dalam satu kawasan tetap untuk dipertahankan karena dari segi jumlah siswa, sarana prasarana, serta prospek pengembangan sekolah masih layak untuk dikembangkan,” ungkapnya di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (20/10/2022).

Sekretaris Balitbang Kota Medan, Siti Maharani Hasibuan mengatakan, isu kebijakan regrouping sekolah sudah lama diimbau pemerintah melalui Mendagri berdasarkan Surat Mendagri Tanggal 16 November 1998 Nomor 421.2/2501/Bangda perihal penggabungan SD yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan kekurangan tenaga guru, peningkatan mutu, dan efisiensi biaya perawatan sekolah.

“Untuk itu, diharapkan kajian ini bisa menjadi rekomendasi bagi Dinas Pendidikan Kota Medan dalam menentukan SD-SD di Medan yang digabungkan guna meningkatkan kualitas pendidikan di kota ini,” harapnya.(red)