Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah 2023, Selasa (17/1/2023). Jokowi mengingatkan soal kebebasan beragama dan beribadah.(kaldera/setneg)
Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Kepala Daerah 2023, Selasa (17/1/2023). Jokowi mengingatkan soal kebebasan beragama dan beribadah.(kaldera/setneg)

JAKARTA, kaldera.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara tentang pentingnya menjaga kebebasan beragama dan beribadah. Sebagai hal yang sudah dijamin oleh konstitusi, Jokowi kadang berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah.

Jokowi menyampaikan hal dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023). Jokowi memperingatkan para kepala daerah agar bisa menjaga kebebasan beribadah dan beragama.

“Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Konghuchu hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah,” kata Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi. Dia meminta agar tiap kepala daerah memahami ini. Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.

“Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim kapolres kapolda pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan,” tuturnya.

Berikut ini pernyataan lengkap Jokowi terkait kebebasan beragama seperti dilansir detik.com

Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati walikota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati.

Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu Konghuchu. Hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah. Hati-hati. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan.

Ada rapat, FKUB misalnya ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua dan tiga kota atau kabupaten tapi hati-hati mengenai ini.

Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar.

(dtk/red)