Gedung Bank Sumut
Gedung Bank Sumut

MEDAN, kaldera.id – PT Bank Sumut mencari direktur utama (dirut) baru. Pendaftaran dibuka hingga 24 Februari 2023.

Dari pengumuman yang dilihat pada Selasa (14/2/2023) di situs sumutprov.go.id, panitia Seleksi yang diketuai Sekdaprov Sumut, Arief Sudarto Trinugroho, mengumumkan persyaratan pengajuan lamaran menjadi Dirut Bank Sumut, tertanggal 13 Februari 2023.

Adapun pendaftaran calon Dirut Bank Sumut dibuka 13-24 Februari 2023 dan mengantarkan berkas pendaftaran ke Pansel melalui Komite Remunerasi dan Nominasi Bank Sumut di Gedung Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ketua Pansel Arief S Trinugroho antara lain menetapkan kriteria dan persyaratan, dan persyaratan administratif. Di antaranya telah memiliki sertifikat manajemen resiko minimal tingkat IV.

Kemudian calon pelamar juga harus bebas dari tindak pidana hukum, tidak merupakan anggota partai politik, berpengalaman di perbankan minimal 5 tahun dan tidak memiliki kredit macet.

Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon Dirut Bank Sumut :

Persyaratan dan Kriteria

– Warga Negera Indonesia.
– Setia dan taat kepada republik indonesia.
– Sehat jasmani dan rohani.
– Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
– Menguasai bahasa Inggiris.
– Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan.
– Mampu melaksanakan perbankan hukum.
– Memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana.
– Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK.
– Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat.
– Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
– Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
– Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.
– Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya.
Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan.
– Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat.
– Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain.
-Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain.
– Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
– Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV (empat).

 Persyaratan Administratif

– Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
– Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup).
– Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani di atas materai cukup).
– Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih.
Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru.
– Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi).
– Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran).
– Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank.
– Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri.
Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN.

3. Pendaftaran

– Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
– Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kelender merah libur). (putera/mbd/red)