Pria bernama Budi Wijaya (41) ditangkap polisi karena mencuri mobil milik yayasan di Jalan Pandau Hulu, Medan.
Pria bernama Budi Wijaya (41) ditangkap polisi karena mencuri mobil milik yayasan di Jalan Pandau Hulu, Medan.

 

MEDAN, kaldera.id – Pria bernama Budi Wijaya (41) ditangkap polisi karena mencuri mobil milik yayasan di Jalan Pandau Hulu, Medan. Budi nekat menjadi pencuri untuk menghidupi anaknya yang berkebutuhan khusus, di waktu bersamaan pelaku juga baru kehilangan pekerjaannya.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (29/8). Di hari yang sama pelaku ditangkap di kawasan Medan Timur.

“Pelaku itu mencuri mobil sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, ia sedang berjalan kaki bersama anak perempuannya yang masih berumur empat tahun,” kata PS Fathir Jumat (1/9/2023).

Saat itu pelaku tidak sengaja melihat mobil yang terparkir di garasi yayasan tersebut. Kemudian muncul niat Budi melakukan pencurian.

“Lalu, pelaku melihat ada mobil di garasi yayasan itu. Pelaku mencuri mobil putih merk Wuling dengan mengambil kuncinya yang ada di garasi itu juga,” sambungnya.

Fathir menjelaskan pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut. Berangkat dari peristiwa itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengucapkan pelaku ditangkap saat sedang bersama anak perempuannya. Ketika diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi.

“Hasil pemeriksaan pelaku mencuri itu karena mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang berkebutuhan khusus. Apa lagi pelaku baru kehilangan pekerjaannya juga,” ucapnya.

Kini, pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Det)