MEDAN, kaldera.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan seluruh korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada anak bakal mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Budi menyebut bantuan tersebut memang diberikan kepada seluruh korban GGAPA yang masih memerlukan perawatan secara intensif ataupun berkala. Ia mengatakan pemerintah bakal membayakar penuh biaya iuran BPJS dari korban GGAPA hingga dinyatakan sembuh total dan tidak lagi memerlukan proses perawatan.
“Pertama adalah bantuan jaminan kesehatan. Jadi BPJS ditanggung oleh pemerintah preminya, untuk mereka bisa berobat, bagi korban selamat, di rumah sakit secara gratis,” ujarnya dalam konferensi pers bersama pejabat negara terkait di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Selain dibebaskan biaya iuran, Budi menyebut pihaknya juga bakal menyediakan transportasi bagi korban kasus GGAPA dan keluarganya selama proses pengobatan.
Ia memastikan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada korban untuk fasilitas tersebut. Budi menyebut pihak keluarga korban hanya perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan bantuan itu.
Ia memastikan tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada korban untuk fasilitas tersebut. Budi menyebut pihak keluarga korban hanya perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan bantuan itu.
“Kedua adalah bantuan transportasi kesehatan. Jadi kalau mereka tinggalnya agak jauh dari fasilitas kesehatan mereka dibantu juga oleh pemerintah transportasinya,” tuturnya.
Cek medis berkala gratis
Lebih lanjut, Budi memastikan pihaknya bakal melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan para korban tidak mengeluarkan biaya sepeserpun. Termasuk soal pembelian obat atau alat yang digunakan oleh korban.
“Seharusnya layanan BPJS itu sudah cukup. Kalau ada keluhan kita akan cek supaya fasilitas kesehatannya tidak perlu memberikan obat tambahan,” ujarnya.
“Karena seharusnya standar BPJS untuk penyakit seperti ini sudah cukup untuk mengcover semua biaya layanan kesehatan dan obatnya,” imbuhnya.
Pemerintah diketahui resmi memberikan santunan kepada seluruh korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) pada anak yang telah meninggal dunia ataupun masih dalam perawatan intensif. (cnn)