Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp.10.717.848.170 selama lima hari dari empat kecamatan yakni, Medan Petisah, Sunggal, Helvetia dan Polonia.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp.10.717.848.170 selama lima hari dari empat kecamatan yakni, Medan Petisah, Sunggal, Helvetia dan Polonia.

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sebesar Rp.10.717.848.170 selama lima hari dari empat kecamatan yakni, Medan Petisah, Sunggal, Helvetia dan Polonia.

Plt Walikota Medan Aulia Rachman melalui Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan, perolehan PAD tersebur dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) , Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan, serta Pajak Reklame.

Sutan menjelaskan, penagihan PAD terhadap wajib pajak dilakukan mulai 5 Oktober sampai 7 November 2024 mendatang di seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan.

“Kegiatan ini dilakukan optimalisasi penagihan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta penagihan tunggakan pajak se-Kota Medan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk lima hari pertama, penagihan menyasar pada 4 kecamatan. “ Kegiatan ini akan terus berlanjut dan kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” ujar Sutan.

Dalam kegiatan ini Bapenda Kota Medan berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personel Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan, serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se Kota Medan.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya membayar Pajak.

“Selain melakukan penagihan, dalam kegiatan ini kita juga menjaring Wajib Pajak baru,” sebutnya.

Dalam kegiatan ini lanjutnya, Bapenda Kota Medan juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan Wajib Pajak sebesar Rp. 523.127.330. Selain itu, ada pula potensi wajib pajak yang berjanji mendaftar dalam minggu ini.

Sutan mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan metode pendekatan secara persuasif, namun tetap tegas dalam bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Sesungguhnya pajak ini berasal dari masyarakat dan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan program-program kesejahteraan rakyat yg dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Medan” ungkapnya. (reza)