Diduga Menyalahi Izin PBG, Dewan Panggil Kadis PKPCKTR dan Pemilik Ruko 8 Unit di Jalan STM Ujung

redaksi
6 Jan 2025 14:43
Medan 0 52
1 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Sebab, bangunan tersebut diduga menyalahi izin yang dikeluarkan dan berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan segera panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk Rapat Dengar Pendapat. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab dan kenapa sampai terjadi dugaan pelanggaran izin. Kami menduga ada sesuatu hal yang terjadi sehingga berani melakukan penyimpangan,” tegas Paul kepada wartawan, kemarin.

Pihaknya komit menjalankan fungsi pengawasan. Dengan harapan PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat. “Kita sangat menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan PKPCKTR Kota Medan. Sehingga dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD,” ungkapnya.

Sekadar memberitahukan, bangunan tersebut diduga melanggar izin. Dimana, berdasarkan plank PBG yang terpasang rumah tempat tinggal dengan jumlah unit. Namun, yang dibangun rumah toko dan melanggar roilen. (Reza)