Lagi, Personel Polsek Medan Baru Tembak Kawanan Begal Meresahkan

redaksi
3 Mar 2025 04:41
Medan News 0 12
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak kawanan begal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Tersangka begal yang ditembak pada bagian kakinya itu melawan petugas saat dibawa pengembangan kasus. Kawanan begal tersebut tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diberikan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian P Simanungsong yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Benar. Tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan tersebut berinisial DA (19), warga Jalan Pungguk Gang Keluarga Kecamatan Medan Sunggal,” ujar Kapolsek menjawab sejumlah wartawan, Senin, (3/3/2025) dinihari.

Selain mengamankan dan menembak tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru juga meringkus satu rekan tersangka yang turut serta membegal mahasiswi Bernama Indah Adetya Manik di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru pada 12 Februari 2025.

“Satu rekan tersangka berinisial ABS (17), warga Kecamatan Medan Sunggal juga berhasil diringkus. Sementara tiga rekan tersangka yang identitasnya telah kami kantongi sedang diburu,” jelasnya lagi.

Kepada para tersangka yang buron, orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru ini mengimbau untuk segera menyerahkan diri.

“Kita minta untuk seger menyerahkan diri. Karena, kita tidak segan-segan memberi Tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan,” imbau Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangungsong menambahkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan Honda Beat pelat BB 4738 ZC putih memperoleh informasi tentang keberadaan kawanan begal ini.

“Nah, saat menggelar patrol rutin, kami memperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku yang saat itu akan melakukan tawuran. Kemudian, tiak ingin para pelaku kabur, kami langsung melakukan penyisiran dan berhasil meringkus kedua pelaku,” tambah Kanit Reskrim.

Ketika diinterogasi, ungkap Kanit, pelaku mengakui membegal korban dan menjual hasil kejahatannya di kawasan Tembung sebesar Rp1,8 juta.

“Sedangkan dari hasil penjualan sepeda motor korban, kedua pelaku hanya mendapat bagian masing-masing Rp200 ribu,” ungkap Iptu Dian.

Selain mengamankan para tersangka, kata Kanit Reskrim, personel juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku saat melaksanakan aksi nekatnya yakni Yamaha N-Max pelat B 3564 SWE dan pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Untuk tersangka yang ditembak karena melakukan perlawanan, kata Kanit Reskrim, sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat Tindakan medis.

“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses. Mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.  (Reza)