Dewan Minta Bangunan Food Court Jalan Putri Hijau Disegel

redaksi
18 Mar 2025 10:42
Medan News 0 11
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton meminta Satpol PP Kota Medan segera memberikan tindakan tegas terhadap bangunan yang berada di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Pasalnya, bangunan yang diduga bakal dijadikan food court itu melakukan berbagai pelanggaran. “Kami minta bangunan ini ditindak tegas. Sudah beberapa kali diberikan peringatan, tetap juga pengerjaan dilanjutkan,” ungkap Paul saat meninjau bangunan tersebut bersama OPD terkait, kemarin.

Tindakan tegas harus diberikan kepada pemilik bangunan dan bangunan tersebut. Sebab, akibatnya Pemko Medan telah dirugikan dari sektor PAD retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Segera ditindak tegas karena sudah melanggar izin dan merugikan PAD Pemko Medan,” tambahnya.

Menurut perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang ikut dalam kunjungan tersebut mengatakan, pihaknya sudah meminta agar bangunan segera dihentikan pada 22 Juli 2024, tapi proses pengerjaan tetap berlanjut.

Kasiwas Satpol PP, Irvan Lubis mengatakan bahwa pelanggaran untuk bangunan terdapat pada sisi kanan dan kiri bangunan dengan ukuran ketinggian dan juga bagian depan.

Adanya temuan pelanggaran dan tidak adanya izin, kembali Paul secara tegas meminta agar Satpol PP segera bertindak.

” Kita sudah pernah mengelar RDP atas bangunan ini, termasuk sidak.dan tetap juga terkesan pemiliknya mengabaikan aturan yang dikeluarkan oleh Pemko Medan, segera segel dan tindak tegas bangunan ini ,” tegas Paul.

Rizman, selaku manager proyek mengaku belum melengkapi izin karena saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi ulang.

” Izin PBG lagi kami ajukan untuk revisi,” katanya singkat.

Dari data dihimpun dilapangan bangunan tersebut merupakan milik PT.United Rope dengan pemilik bangunan Jayden Tjuatja. (Reza)