Ads

Dewan Minta Pemko Tindak Pengusaha Cafe Aspal Trotoar Tanpa Izin

redaksi
4 Mei 2025 18:25
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis meminta Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) menindak tegas pengelola cafe di Jalan Sei Batanghari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasalnya, pengelola mengaspal trotoar tanpa izin untuk pelataran parkir. Menurut Rizki apa yang dilakukan pengelola tentunya melanggar ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada alasan untuk tidak memberikan tindakan tegas,” tegasnya.

Politisi NasDem menjelaskan, Pemko Medan selalu terbuka kepada siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada.

“Tidak ada yang melarang menjalankan usahanya, tap semua harus ikut aturan. Jangan menghilangkan hak pejalan kaki,” jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Rizki, Dinas SDABMBK Kota Medan juga sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali (SP2) kepada pengusaha. Namun, hingga saat ini, aspal di atas trotoar tersebut tidak kunjung di bongkar dan masih dipergunakan sebagai lahan parkir.

“Apalagi Dinas SDABMBK Medan sudah memberikan surat peringatan hingga dua kali atau SP2, tapi mereka belum juga mengindahkannya. Ini bentuk pembangkangan yang tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan, hal ini harus jadi catatan penting,” sambungnya.

Kepada pengelola Rizki Lubis meminta untuk segera mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan dengan membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

“Bila SP2 ini tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan harus segera mengeluarkan SP3. Selanjutnya, SatPol PP Kota Medan harus segera membongkar aspal tersebut dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula,” cetusnya.

Tidak hanya itu, Rizki Lubis juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas terhadap seluruh kendaraan yang masih parkir di atas trotoar yang telah di aspal.

“Kita minta agar seluruh kendaraan yang parkir di atas trotoar tersebut segera ditindak tegas. Jangan ragu untuk melakukan penggembosan ban, bahkan bila perlu derek kendaraan yang parkir di atas trotoar yang di aspal Dara Kupi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pengelola cafe tersebut.  (Reza)