MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini disampaikan dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas penjelasan kepala daerah mengenai perubahan Perda KTR, Senin (7/7/2025).
Menurut Ketua Fraksi Partai NasDem, Afif Abdillah, perubahan Perda KTR bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menurunkan angka paparan asap rokok di Kota Medan.
“Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa di Indonesia meningkat dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta pada tahun 2021. Selain itu, perokok elektronik meningkat hingga sepuluh kali lipat, dari 0,3 persen menjadi 3 persen dalam kurun waktu yang sama,” kata Afif dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah perokok ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Medan, untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Fraksi Partai NasDem berharap perubahan Perda KTR ini dapat menciptakan ruang hidup yang lebih sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok, termasuk rokok elektrik.
“Kami mendukung perubahan Perda ini agar masyarakat Kota Medan mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik dan terlindungi dari paparan asap rokok,” tegas Afif.
Dengan dukungan ini, Fraksi Partai NasDem menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga.
(Reza)