MEDAN, kaldera.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan memastikan sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan resmi dihentikan. Namun, kendaraan yang masa berlaku stikernya masih aktif tetap bisa menggunakannya hingga habis masa berlaku.
Kepala Dishub Kota Medan, Erwin Saleh, menegaskan program ini tidak lagi berlaku bagi pemilik kendaraan yang stiker parkirnya sudah kadaluarsa. “Masa berlaku stiker barcode hanya satu tahun. Bila sudah habis, otomatis tidak berlaku lagi,” kata Erwin, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, penjualan stiker parkir dilakukan secara masif sejak Juli 2024 hingga akhir tahun. Di awal 2025, penjualan masih dibuka meski jumlah pembeli sudah sangat sedikit. Karena itu, bagi pengguna yang membeli stiker di awal 2025, fasilitas parkir berlangganan masih bisa digunakan hingga awal 2026.
Sejak Mei 2025, Dishub Kota Medan sudah menghentikan penjualan stiker barcode parkir berlangganan. Saat ini, petugas Dishub melakukan penataan di lapangan dengan mencabut stiker yang sudah tidak berlaku.
“Bagi yang masih aktif tetap dilayani, sedangkan yang sudah habis masa berlakunya akan dicabut petugas,” jelasnya.
Ke depan, Erwin memastikan Pemko Medan akan terus membenahi sistem perparkiran dengan regulasi yang lebih baik demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Reza)