LANGKAT, kaldera.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin menyatakan komitmennya mendukung penuh upaya Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam mewujudkan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Ombudsman RI di ruang kerjanya, Kantor Bupati Langkat, Rabu (24/9/2025). Audiensi tersebut dipimpin langsung Anggota Ombudsman RI Danan S. Suharmawijaya, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Hardensi, Kepala Keasistenan IV Budhi Masthuri, serta jajaran Ombudsman Sumut.
Pertemuan berlangsung sebagai ajang silaturahmi sekaligus kunjungan kerja membahas kajian Permendagri No. 2 Tahun 2017, pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Anti Maladministrasi, serta evaluasi implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Pemkab Langkat.
Dalam kesempatan itu, tim Ombudsman menggali informasi dan masukan dari Pemkab Langkat untuk menginisiasi deklarasi Desa Anti Maladministrasi.
“Pemkab Langkat siap berkolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi. Kami mendukung penuh deklarasi Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah preventif sekaligus edukatif bagi perangkat desa, serta penguatan pelaksanaan program MBG,” tegas Syah Afandin.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Danan S. Suharmawijaya, mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemkab Langkat.
“Langkat merupakan daerah strategis untuk mendorong pelayanan publik berkualitas hingga ke tingkat desa. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model percontohan yang bisa direplikasi di daerah lain,” ujarnya. (Reza)