MEDAN, kaldera.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Kedua tersangka yang kini ditahan tersebut yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejati Sumut, masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL, tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka selama menjabat antara tahun 2022 hingga 2024.
“Para tersangka diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara,” ujar Husairi, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, lahan yang telah diubah statusnya tersebut diketahui telah dikembangkan dan dijual oleh pihak pengembang PT DMKR, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari total luas lahan. Nilai kerugian negara masih dalam proses audit perhitungan.
Husairi menegaskan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apakah nanti akan ada tersangka lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan. Perkembangannya akan segera kami sampaikan,” pungkas Husairi. (Reza)