Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
MEDAN, kaldera id – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Ketua IKAHI Sumut, Krosbin Lumban Gaol, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari berbagai bentuk spekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada aparat yang berwenang,” ujarnya di Medan, Kamis (6/11/2025).
Krosbin menyebut, peristiwa kebakaran di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) itu menimbulkan perhatian publik karena hakim yang bersangkutan tengah menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat daerah.
Meski demikian, IKAHI Sumut menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kepada pihak berwenang.
“Kami mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, sekaligus menjamin perlindungan bagi hakim dan keluarganya,” kata Krosbin.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Meskipun tidak ada korban jiwa, kebakaran itu menyebabkan kerugian material yang cukup besar.
IKAHI Sumut, kata dia, akan memberikan dukungan moral dan membantu koordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keamanan serta ketenangan hakim Khamozaro Waruwu dalam menjalankan tugasnya.
“Segala bentuk ancaman, intimidasi, atau tekanan terhadap hakim tidak dapat ditoleransi karena mengancam integritas peradilan,” tegas Krosbin.
IKAHI Sumut menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi lembaga peradilan dan memastikan para hakim dapat menjalankan tugas yudisialnya tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. (Reza)