Kadiskop UKM dan Perindag Kota Medan Ditahan Kejari Medan Terkait Dugaan Korupsi MFF

redaksi
13 Nov 2025 18:25
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM dan Perindag) Kota Medan Benny Iskandar Nasution, Mantan Sekretaris Diskop UKM Perindag yang saat ini menjadi Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh. Kemudian MH selaku pihak ketiga kegiatan tersebut.

Penyidik Kejari Medan menilai kerugian negara mencapai Rp1.13 miliar. “Hari ini kita menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).

Kajari menuturkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena peran masing masing. “BIN sebagai Pengguna Anggaran (PA). Kemudian ES sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua dari tiga tersangka yakni, Benny dan MH langsung dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Erwin Saleh belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“ES belum menghadiri panggilan. Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya dengan membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegasnya.didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Fajar menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000,” ungkap Fajar.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya.

Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (Reza)