MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, mendesak Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan malam dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penutupan sementara selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Desakan itu disampaikan Salomo saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Salomo didampingi Wakil Ketua Komisi 3 T. Bahrumayah dan Sri Rezeki. Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, beserta jajaran.
Salomo menegaskan, pengawasan dan penindakan harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak memicu kecemburuan dan potensi konflik di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Jangan pilih kasih soal penertiban. Karena akan berdampak dan memicu keributan. Tetapi lakukan pengawasan dengan benar dan secara persuasif,” tegas Salomo TR Pardede.
Ia menyebut, hingga hari keenam Ramadan masih ditemukan usaha gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar yang tetap beroperasi di luar jam yang telah ditentukan dalam SE Wali Kota.
“Ini memicu preseden buruk bagi pelaku usaha lain. Kenapa ada yang buka dan tidak. Dinas Pariwisata harus bijak dan tegas,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, memastikan pihaknya akan mengamankan dan mengawal pelaksanaan SE tersebut.
“Kita akan mengamankan SE Wali Kota tersebut dan tetap memantau tempat hiburan lainnya,” katanya.
Odie menambahkan, pihaknya juga proaktif mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi aturan selama Ramadan.
SE Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi diskotek, klub malam, pub/music live, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, dan bar/rumah minum.
Sementara usaha permainan ketangkasan—kecuali arena permainan anak-anak—dibatasi operasionalnya pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual alkohol.
Restoran yang menyediakan musik religi diwajibkan mengurangi volume suara dan memperhatikan aktivitas rumah ibadah terdekat.
Selain itu, para camat se-Kota Medan diminta mengaktifkan Posko Trantibum di wilayah masing-masing guna memastikan ketertiban selama Ramadan.
Langkah penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati bulan suci Ramadan di Kota Medan. (Reza)