Gubernur Sumatera Utara, Bobby NasutionMEDAN, kaldera.id – Bobby Nasution menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik saat perayaan Idulfitri.
Penegasan itu disampaikan Bobby saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/3/2026). Ia menilai kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
“Ya gak boleh dong kalau itu (mudik pakai mobil dinas),” ujar Bobby kepada wartawan.
Menurut Bobby, mobil dinas dibeli menggunakan anggaran negara untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
“Mobil dinas itu kan untuk menunjang kinerja, bukan untuk menunjang liburan,” katanya menegaskan.
Larangan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara selama periode libur Lebaran.
Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan awal Ramadan, Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Kepastian tanggal tersebut masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. (Reza)