Pemko Medan Gulirkan PKH Medan Makmur, 10.000 Warga Terima Rp2,4 Juta per Tahun

redaksi
1 Apr 2026 21:58
Medan News 0 23
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan meluncurkan program bantuan sosial PKH Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun 2026. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengatakan program ini merupakan upaya memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas dan lanjut usia yang belum terjangkau bantuan pemerintah pusat.
“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujar Rico saat sosialisasi program di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
Program ini memiliki dasar hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat yang didanai melalui APBD.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp200 ribu per bulan yang disalurkan secara non tunai melalui rekening masing-masing.

Adapun sasaran utama program ini adalah warga Medan dengan kategori disabilitas berat serta lanjut usia di atas 60 tahun yang tergolong tidak mampu atau terlantar.
Penerima juga harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki dokumen kependudukan sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.
Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan, kemudian diverifikasi secara berjenjang hingga ditetapkan melalui keputusan wali kota.

Rico menegaskan, proses pendataan harus dilakukan secara objektif dan tepat sasaran. Ia mengingatkan seluruh camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.
Dari total sekitar 313 ribu keluarga dalam kelompok desil 1 hingga 5 di Medan, Pemko akan melakukan penyaringan ketat. Distribusi bantuan juga dilakukan proporsional di 21 kecamatan dengan prioritas wilayah Medan bagian utara.

Selain itu, Pemko Medan juga mendorong pembenahan sistem data melalui aplikasi SIKS-NG serta integrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran bantuan.
Seluruh camat dan lurah diwajibkan mendukung digitalisasi tersebut, termasuk membantu masyarakat yang belum memahami teknologi.
Rico menargetkan seluruh proses pendataan hingga tahap awal penyaluran bantuan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Reza)