Rapat kerja bersama Komisi 3 DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, T. Bahrumsyah, Senin (4/5/2026).
MEDAN, kaldera.id – Direktur Utama PUD Pembangunan Medan, Karya Septianus Bate’e, menyebut kondisi keuangan perusahaan tidak normal karena belum mampu membayar gaji karyawan secara penuh.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi 3 DPRD Medan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 3, T. Bahrumsyah, Senin (4/5/2026).
Septianus menjelaskan, pendapatan perusahaan saat ini hanya sekitar Rp300 juta per bulan, sementara beban pengeluaran mencapai Rp400 juta per bulan.
“Kami hanya mampu membayar sekitar 25 persen gaji karyawan. Bahkan, pembayaran yang dilakukan saat ini merupakan tunggakan sejak 2022,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beban operasional seperti listrik serta persoalan pajak yang tidak tertagih dari sejumlah penyewa unit usaha.
Menurutnya, upaya mencari sumber pendapatan baru juga terkendala aturan kerja sama BUMD yang mengharuskan studi kelayakan dengan biaya cukup besar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis, meminta PUD Pembangunan lebih adaptif dalam mengembangkan usaha.
“PUD harus lincah, bisa mengerjakan proyek Pemko seperti BUMD di daerah lain, agar tidak terus merugi,” katanya.
Ia menyarankan PUD Pembangunan membentuk badan usaha seperti PT atau CV untuk memperluas peluang kerja sama proyek.
Sementara itu, Bahrumsyah menyoroti kondisi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK), padahal pemerintah selama ini mengawasi perusahaan lain agar patuh terhadap aturan tersebut.
“Miris, kita mengawasi perusahaan lain soal UMK, tapi PUD sendiri justru jauh di bawah ketentuan,” ujarnya.
DPRD Medan menilai perlu langkah konkret dan cepat untuk membenahi kinerja PUD Pembangunan agar kembali sehat dan mampu berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. (Reza)