Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Rabu (20/5/2026).
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerbitkan kebijakan baru yang langsung menyentuh korban kejahatan jalanan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan resmi menanggung biaya pengobatan korban begal menggunakan APBD Kota Medan.
Kebijakan itu disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, korban begal yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Rabu (20/5/2026).
Menurut Rico, selama ini banyak korban begal harus menanggung sendiri biaya rumah sakit karena kasus kejahatan jalanan tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
“Banyak korban begal tidak bisa dicover BPJS karena aturan yang ada. Maka kita keluarkan kebijakan supaya korban kejahatan jalanan bisa ditanggung lewat APBD,” kata Rico Waas.
Melalui Perwal tersebut, Pemko Medan menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban tindak kriminalitas.
Rico mengatakan kebijakan itu diharapkan mampu memberi rasa aman bagi masyarakat, terutama korban kejahatan yang selama ini kerap terbebani biaya pengobatan setelah mengalami kekerasan.
“Kita ingin korban tidak lagi terbebani biaya yang tidak terduga setelah mengalami kejadian seperti ini,” ujarnya.
Pemko Medan disebut telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan untuk mendukung program tersebut. Layanan yang dijamin mencakup penanganan gawat darurat, rawat inap hingga rawat jalan pasca perawatan.
Selain menjamin biaya pengobatan korban begal, Rico menegaskan Pemko Medan tetap terus berupaya memperkuat keamanan dan menekan angka kriminalitas jalanan di Kota Medan. (Reza)