Menkum Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Kepentingan Politik Kekuasaan

redaksi
10 Jun 2026 15:13
Medan News 0 9
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), termasuk penambahan usia pensiun anggota Polri, tidak memiliki kepentingan politik kekuasaan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (10/6/2026).

Menurut Supratman, perubahan aturan dalam revisi UU Polri merupakan bagian dari upaya reformasi kelembagaan kepolisian secara menyeluruh, bukan sekadar mengatur masa pensiun anggota Polri.

“Untuk apa kepentingan politik kekuasaan? Tuntutan reformasi Polri bukan hanya terkait usia pensiun, tetapi juga menyangkut penguatan sistem pendidikan dan berbagai aspek kelembagaan lainnya,” kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa UU Polri yang baru disahkan DPR RI belum sepenuhnya final dalam implementasinya karena masih memerlukan sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Karena itu, masyarakat diminta melihat revisi UU Polri sebagai satu kesatuan kebijakan yang bertujuan memperkuat institusi kepolisian dalam jangka panjang.

Supratman mengungkapkan salah satu alasan penambahan usia pensiun anggota Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan rasio ideal jumlah polisi terhadap jumlah penduduk.

Berdasarkan standar internasional, rasio ideal adalah satu anggota polisi melayani sekitar 450 penduduk. Sementara saat ini rasio kepolisian di Indonesia masih berada pada angka satu polisi berbanding 660 penduduk.

“Dengan penambahan usia pensiun satu tahun, diharapkan rasio ideal tersebut dapat lebih cepat tercapai tanpa harus membebani fiskal negara melalui rekrutmen besar-besaran anggota baru,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pemerintah harus mengejar kebutuhan personel melalui penerimaan anggota Polri secara masif, baik melalui jalur Tamtama, Bintara maupun Akademi Kepolisian (Akpol), maka akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.

Selain faktor kebutuhan personel, penyesuaian usia pensiun juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan institusi negara lainnya yang lebih dahulu mengalami perubahan usia pensiun.

Supratman menyebut usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) untuk jabatan tertentu sudah mencapai 60 tahun, jaksa 60 tahun, sedangkan prajurit TNI bahkan mencapai 61 hingga 63 tahun sesuai jenjang kepangkatan.

“Polisi sebelumnya masih pensiun pada usia 58 tahun. Dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, usia pensiun 60 tahun merupakan kebijakan yang rasional dan relevan,” jelasnya.

Ia berharap revisi UU Polri dapat memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan keamanan masyarakat yang terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk.  (Reza)