Komisi 4 DPRD Medan Panggil Lagi Dishub Soal Parkir KIM

redaksi
24 Jul 2026 04:29
Medan News 0 4
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) pada awal Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali akan dipanggil untuk memberikan penjelasan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Muhammad Afri Rizki Lubis menegaskan kehadiran Dishub Medan sangat diperlukan karena instansi tersebut dinilai paling memahami persoalan yang sedang dibahas.

“Untuk RDP soal parkir di KIM, itu sedang kita jadwalkan. RDP-nya kita jadwalkan di awal Agustus nanti. Kita pastikan Dishub Medan akan dipanggil kembali dalam rapat tersebut. Dishub Medan harus hadir, sebab mereka yang harus menjelaskan duduk persoalannya,” kata Afri Rizki Lubis, Kamis (23/7/2026).

Politisi NasDem itu menilai tidak ada alasan bagi Dishub Medan untuk kembali absen dalam rapat tersebut. Ia menyayangkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Irsan Idris Nasution dan Kepala Bidang Parkir Kesmedi yang sebelumnya tidak menghadiri RDP dengan alasan persoalan tersebut terjadi pada masa pejabat sebelumnya.

Menurut Afri, DPRD memanggil institusi, bukan individu yang menjabat pada periode tertentu.

“Dishub Medan harus hadir, tidak boleh lari dari tanggung jawab dengan alasan polemik itu terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Sebagai lembaga DPRD, yang kami panggil adalah perangkat daerahnya, bukan personal. Hadir saja dan jelaskan semuanya dalam rapat,” ujarnya.

Afri menegaskan RDP digelar bukan untuk mencari pihak yang salah atau benar, melainkan melakukan pendalaman terhadap persoalan yang muncul agar dapat ditemukan solusi terbaik.

Setelah pembahasan selesai, kata dia, DPRD Medan akan memberikan rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas polemik retribusi parkir di kawasan industri tersebut.

“Tapi kalau Dishub tidak mau hadir dan tidak kooperatif, berarti Dishub Medan yang tidak ingin masalah ini selesai. Ada apa sehingga Dishub Medan bersikap seperti ini. Saya minta masalah ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Medan menggelar RDP terkait dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kawasan Industri Medan pada 20 Juli 2026.

Namun rapat yang dipimpin Afri Rizki Lubis itu tidak menghasilkan keputusan karena Dishub Medan sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi persoalan tersebut tidak menghadiri undangan DPRD.

Komisi 4 berharap RDP lanjutan yang dijadwalkan pada awal Agustus mendatang dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga persoalan retribusi parkir di KIM dapat dibahas secara tuntas dan transparan. (Reza)