Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan terkait pembangunan hotel di Jalan Raden Saleh Dalam Nomor 65, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (10/8/2026), berlangsung panas setelah muncul perbedaan keterangan antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan.
Perbedaan itu mencuat saat Disdikbud menyatakan lokasi pembangunan hotel tidak berada di kawasan cagar budaya, sementara Perkim Cikataru justru menyebut lokasi tersebut masuk kawasan cagar budaya.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu turut dihadiri anggota Komisi 4, di antaranya Lailatul Badri, Edwin Sugesti Nasution dan Ahmad Affandi.
Ketegangan bermula ketika perwakilan Disdikbud Medan, Lia, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan hotel tidak termasuk kawasan cagar budaya.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari anggota DPRD yang mengaku memperoleh informasi berbeda dalam rapat sebelumnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri, mempertanyakan dasar Disdikbud mengubah keterangan yang sebelumnya menyebut lokasi tersebut berada di kawasan cagar budaya dan telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.
“Kami sebagai anggota dewan merasa tertipu. Pada RDP sebelumnya disebutkan lokasi ini berada di atas kawasan cagar budaya. Kenapa sekarang berubah menjadi tidak berada di kawasan cagar budaya?” kata Lailatul Badri.
Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu meminta Disdikbud menunjukkan dokumen dan rekomendasi yang menjadi dasar penerbitan izin atau rekomendasi terhadap pembangunan hotel tersebut.
Menurutnya, DPRD membutuhkan kepastian hukum dan data yang jelas agar tidak terjadi perubahan informasi dalam setiap pembahasan.
“Kalau memang bukan kawasan cagar budaya, mana buktinya? Mana rekomendasi yang pernah disebutkan itu? Jangan sampai DPRD seperti dipermainkan dengan keterangan yang berbeda-beda,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution. Ia meminta Disdikbud membawa data autentik terkait status kawasan yang menjadi lokasi pembangunan hotel tersebut.
Menurut Edwin, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan dengan perlindungan kawasan cagar budaya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam rapat sebelumnya kami memahami kawasan ini masih berkaitan dengan kawasan cagar budaya Warenhuis. Karena itu kami membutuhkan data dan dasar hukum yang jelas,” kata Edwin.
Ia mengingatkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada bangunan lain di sekitar kawasan Warenhuis yang menuai polemik karena diduga melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya.
“Kasus seperti ini pernah terjadi sebelumnya. Karena itu kami ingin seluruh data dibuka agar tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
Edwin juga mempertanyakan dasar Disdikbud mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan lokasi pembangunan hotel tidak termasuk kawasan cagar budaya.
Menurutnya, DPRD perlu mempelajari seluruh dokumen sebelum mengambil kesimpulan terkait polemik pembangunan hotel tersebut.
Menyikapi perbedaan keterangan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak akhirnya menskors rapat.
Paul meminta seluruh instansi terkait, termasuk Perkim Cikataru, Disdikbud, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, kembali hadir dalam RDP lanjutan dengan membawa dokumen lengkap.
Dokumen yang diminta antara lain menyangkut status kawasan, proses perizinan, dokumen UKL-UPL, jumlah lantai bangunan hingga dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (roilen).
Komisi 4 DPRD Medan menegaskan pembahasan akan dilanjutkan setelah seluruh dokumen dan data pendukung disampaikan secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan tata ruang maupun perlindungan kawasan cagar budaya di Kota Medan.