Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo
DELISERDANG, kaldera.id – Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan pemerintah daerah tidak menghambat investasi, namun setiap pemanfaatan lahan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Asri Ludin saat menerima Dedi Irawan bersama kuasa hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut membahas persoalan lahan milik Dedi seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, yang sebelumnya aktivitas penimbunannya disegel Satpol PP karena terkait persoalan tata ruang dan perizinan.
Asri mengatakan Pemkab Deli Serdang berkomitmen memberikan kemudahan bagi investor yang ingin berusaha di wilayahnya. Namun kemudahan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” kata Asri.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui jalur resmi pemerintah dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
Menurutnya, penggunaan calo berpotensi menimbulkan kerugian karena informasi yang diberikan belum tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silakan melalui sistem yang sudah ada. Pemerintah akan membantu dan mempermudah sepanjang sesuai aturan,” ujarnya.
Asri juga menegaskan tidak akan mentolerir aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan atau penyimpangan dalam proses perizinan.
“Kalau ada ASN yang terlibat, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi pemilik lahan dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, ia menjelaskan Kecamatan Pantai Labu memang masuk dalam rencana pengembangan kawasan peternakan. Namun pengembangan tersebut tidak boleh mengganggu kawasan pertanian yang telah dilindungi pemerintah.
“Pantai Labu memang direncanakan menjadi kawasan peternakan, tetapi tetap harus memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi,” katanya.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rahmadsyah menjelaskan sebagian lahan yang menjadi objek persoalan berada dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Deli Serdang Elinasati Nasution menegaskan lahan yang telah masuk kawasan perlindungan pertanian tidak dapat dialihfungsikan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemkab Deli Serdang menegaskan tetap menghormati hak kepemilikan lahan masyarakat. Namun pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada regulasi tata ruang, perlindungan lahan pertanian, serta ketentuan perizinan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (Reza)