Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Provsu) melakukan visitasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk mengevaluasi penerapan keterbukaan informasi publik, Jumat (4/9/2026).
MEDAN, kaldera.id – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Provsu) melakukan visitasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk mengevaluasi penerapan keterbukaan informasi publik, Jumat (4/9/2026).
Visitasi berlangsung di Ruang Rapat II Kantor Bapenda Kota Medan. Tim KI Provsu dipimpin Ketua KI Provsu Abdul Harris Nasution, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane beserta jajaran.
Rombongan diterima Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian, Sekretaris Bapenda Ali Fitri Harahap, serta sejumlah kepala bidang.
Visitasi tersebut merupakan bagian dari evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik pemerintah daerah. Kegiatan ini menindaklanjuti evaluasi sebelumnya melalui presentasi badan publik secara daring.
Berdasarkan surat KI Provsu Nomor 876/KIP-SU/VIII/2026, evaluasi mengacu pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam visitasi lapangan, tim KI Provsu melihat kesiapan sarana dan prasarana serta instrumen pendukung keterbukaan informasi di Bapenda Medan.
Agha kemudian memaparkan sejumlah kanal yang digunakan Bapenda untuk membuka akses informasi dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui website resmi PPID Bapenda Kota Medan yang menyediakan informasi publik serta layanan permohonan informasi.
Website resmi Bapenda juga memuat berita, regulasi perpajakan daerah, pengumuman, hingga informasi layanan digital bagi wajib pajak.
Selain kanal digital, Bapenda memanfaatkan media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk menyebarkan informasi serta edukasi perpajakan.
Bapenda juga menyediakan pelayanan secara langsung melalui 23 loket. Layanan tersebut mencakup penyampaian informasi, konsultasi perpajakan, pengaduan, pendaftaran objek pajak baru, hingga pelaporan pajak daerah.
Untuk memperluas akses komunikasi dengan masyarakat, Bapenda juga menyediakan layanan Hallo Bapenda Medan melalui nomor hotline 150464.
Dalam visitasi itu, Agha turut memaparkan QRESTO, inovasi digitalisasi pajak daerah yang dikembangkan Bapenda Medan. Inovasi tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan penerimaan pajak daerah.
Paparan QRESTO mendapat respons positif dari Abdul Harris. Ia menilai inovasi tersebut sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik karena mendorong layanan yang lebih transparan dan akuntabel.
Harris berharap pengembangan QRESTO terus dilakukan sehingga semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Agha mengapresiasi pelaksanaan visitasi KI Provsu dan berharap hasil evaluasi memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Bapenda Medan.
“Kami berharap kegiatan visitasi ini dapat berjalan dengan baik dan membawa banyak manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan, khususnya di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan,” ujar Agha. (Reza)