M. Agha Novrian
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkenalkan SI4P (Sistem Intensifikasi Integrasi, Identifikasi dan Intelligence Pajak) sebagai instrumen baru untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi pajak daerah, khususnya dari sektor restoran dan kafe.
Penerapan sistem tersebut disosialisasikan Bapenda Medan selama dua bulan terakhir kepada pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan. Tim Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan (HRH) bersama tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah turun langsung memberikan pemahaman terkait mekanisme dan manfaat sistem tersebut.
Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan SI4P dirancang untuk mengintegrasikan data transaksi usaha dengan sistem pengawasan pajak daerah sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dalam memantau potensi penerimaan pajak.
“SI4P merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang kami lakukan. Sistem ini mengintegrasikan data, mengidentifikasi potensi pajak, sekaligus membantu melakukan analisis terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur,” kata Agha.
Melalui sistem tersebut, perangkat usaha seperti mesin kasir atau Point of Sale (POS) dapat dihubungkan dengan sistem Bapenda. Integrasi itu memungkinkan data transaksi terekam secara elektronik dan menjadi dasar dalam proses pengawasan maupun evaluasi penerimaan pajak.
Menurut Agha, pemanfaatan teknologi menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
“Dengan sistem yang terintegrasi, data transaksi dapat dipantau secara real time. Ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, SI4P juga diharapkan mampu meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola perpajakan yang modern, efektif dan berbasis data. Dengan data yang akurat, potensi penerimaan daerah bisa dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kota Medan,” katanya.
Selain mendukung pengawasan, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pelaporan pajak karena proses pencatatan transaksi dilakukan secara elektronik dan terdokumentasi dengan baik.
Bapenda Medan menilai digitalisasi pengelolaan pajak menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ke depan, implementasi SI4P akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan daerah di Kota Medan. (Reza)