Wagub Surya Sentil Badan Publik: Jangan Kejar Penghargaan, Utamakan Keterbukaan Informasi

redaksi
20 Okt 2026 17:36
Medan News 0 32
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh badan publik agar tidak menjadikan penghargaan sebagai tujuan utama dalam keterbukaan informasi. Ia menegaskan, transparansi harus menjadi budaya kerja yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.

Pesan itu disampaikan Surya saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti 211 badan publik se-Sumut.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujar Surya.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat yang dihasilkan.

Surya menegaskan, keberhasilan keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari hasil penilaian atau banyaknya penghargaan yang diraih. Kemudahan akses informasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan tumbuhnya kepercayaan publik harus menjadi ukuran utama.

Karena itu, ia meminta seluruh badan publik menjadikan hasil evaluasi KI Sumut Award 2026 sebagai dasar pembenahan pelayanan informasi. Instansi yang meraih predikat Informatif diharapkan mempertahankan kinerja dan berbagi praktik baik, sedangkan badan publik yang belum mencapai predikat tersebut diminta memperbaiki kekurangannya.

“Keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Komisi Informasi, instansi vertikal, penyelenggara pemilu, BUMD, media, dan masyarakat,” katanya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hafidha Farwa turut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Hafidha, monitoring dan evaluasi tidak semata-mata menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik, tetapi juga sarana memperbaiki kualitas pelayanan informasi. Ia menyoroti pentingnya penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), peningkatan pelayanan yang responsif, serta pemanfaatan transformasi digital untuk memperluas akses masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui tahapan bimbingan teknis, pengisian instrumen, serta monitoring dan evaluasi. Hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, dan ketidaklengkapan dokumen pendukung.

Haris juga menyebut standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90. Perubahan tersebut menjadi tantangan bagi badan publik untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi.

Pada kategori pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 24 daerah meraih predikat Informatif, tiga daerah masuk kategori Menuju Informatif, lima daerah berpredikat Tidak Informatif, dan satu daerah tercatat Tidak Mengisi.

Di kategori organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, sebanyak 12 badan publik meraih predikat Informatif, satu Cukup Informatif, 11 Tidak Informatif, dan tujuh Tidak Mengisi. Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut termasuk dalam daftar penerima predikat Informatif.

Adapun pada kategori KPU se-Sumut, sebanyak 25 badan publik meraih predikat Informatif, enam Menuju Informatif, dua Cukup Informatif, dan satu Tidak Informatif. Sementara pada kategori Bawaslu, tujuh badan publik memperoleh predikat Informatif, 10 Menuju Informatif, empat Cukup Informatif, dan 13 Tidak Informatif.

Untuk kategori BUMD, Bank Sumut dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi menjadi dua badan usaha yang meraih predikat Informatif. Tiga BUMD lainnya berpredikat Tidak Informatif dan satu tercatat Tidak Mengisi.

Haris berharap hasil evaluasi tersebut menjadi pijakan bagi seluruh badan publik untuk memperkuat transparansi melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.

“Capaian ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.  (Reza)