Kolam Retensi Letda Sujono Mandek, Dewan Desak Pembebasan Lahan Segera Tuntas

redaksi
2 Nov 2026 10:58
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Rencana pembangunan kolam retensi untuk mengatasi banjir di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, terancam tertunda jika pembebasan lahan tidak segera diselesaikan. Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, mendesak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) menuntaskan proses tersebut paling lambat akhir 2026.

Desakan itu disampaikan Zulkarnaen karena hingga Minggu (1/11/2026), pembebasan lahan yang anggarannya telah dialokasikan dalam APBD Kota Medan 2026 tersebut belum juga terealisasi.

“Sampai saat ini pembebasan lahan pembangunan kolam retensi Letda Sujono belum juga terealisasi. Untuk itu, saya minta Dinas PKPCKTR Kota Medan agar segera menuntaskannya,” kata Zulkarnaen kepada wartawan.

Politikus Partai Gerindra itu menilai pembangunan kolam retensi sangat penting untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di Jalan Letda Sujono, khususnya di kawasan depan Pintu Tol Bandar Selamat.



Menurutnya, persoalan banjir di kawasan tersebut sudah berulang kali dibahas dalam rapat DPRD Medan bersama instansi terkait. Peninjauan lapangan juga telah dilakukan bersama Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Wali Kota Medan. Namun, hingga kini proses pembebasan lahan justru belum menunjukkan penyelesaian.

“Masalah ini sudah berkali-kali kita bahas di DPRD Medan bersama pihak-pihak terkait. Kita juga sudah meninjau lokasi banjir Letda Sujono bersama Pak Gubsu dan Wakil Wali Kota Medan. Tetapi yang kita lihat hari ini, Dinas PKPCKTR tidak kunjung menyelesaikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut. Dinas PKPCKTR jangan lambat, ini masalah penting yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Zulkarnaen mengingatkan, anggaran pembebasan lahan telah tersedia dalam APBD 2026. Karena itu, ia meminta jangan sampai lambannya proses administrasi dan koordinasi menyebabkan anggaran tersebut tidak terserap hingga akhir tahun dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

“Anggarannya sudah ready (tersedia). Untuk itu, jangan sampai pembebasan lahan tersebut tidak selesai di tahun ini dan berujung SiLPA. Berkoordinasilah dengan cepat ke pihak-pihak terkait, mulai dari kewilayahan, pemilik lahan, hingga BPN. Tuntaskan segera, jangan lambat,” ujarnya.

Persoalan pembebasan lahan ini juga berkaitan langsung dengan jadwal pembangunan fisik kolam retensi. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan direncanakan mulai mengerjakan pembangunan kolam retensi pada awal 2027. Namun, rencana tersebut bergantung pada rampungnya pembebasan lahan pada akhir 2026.

“Segera selesaikan pembebasan lahan tersebut, tuntaskan di tahun ini, kalau bisa di Bulan November ini juga. Kalau pembebasan lahannya tidak tuntas di tahun ini, bagaimana mungkin Dinas SDABMBK bisa melakukan pembangunan kolam retensi tersebut di awal 2027. Sekali lagi, Dinas PKPCKTR Kota Medan harus bergerak cepat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, memastikan pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi tersebut akan diselesaikan pada 2026.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus administrasi dan memastikan keabsahan lahan yang akan dibebaskan.

John menjelaskan, salah satu kendala yang sempat dihadapi adalah persoalan administrasi alas hak tanah. Dalam dokumen awal, lahan tersebut masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang, meskipun secara administrasi pemerintahan saat ini sudah masuk wilayah Kota Medan.

Pihaknya telah meninjau lokasi dan melakukan pengukuran. Dari hasil pengukuran tersebut, luas lahan yang akan dibebaskan tercatat mencapai 2.284 meter persegi.

Penyelesaian pembebasan lahan menjadi tahapan penting sebelum pembangunan fisik kolam retensi dapat dimulai.

Jika proses tersebut kembali tertunda, rencana pembangunan pada awal 2027 berpotensi ikut bergeser, sementara persoalan banjir di kawasan Jalan Letda Sujono masih membutuhkan penanganan. (Reza)