Erisda Benahi Birokrasi Sekretariat DPRD Medan, Empat Pilar Jadi Fokus

redaksi
3 Nov 2026 14:52
Medan News 0 6
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sekretaris DPRD Kota Medan definitif, Erisda Hutasoit langsung mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan untuk memperkuat tata kelola birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan internal.

Sehari setelah resmi menjabat, Erisda menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran sekretariat, kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan arahan bertajuk Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026 sebagai fondasi pembenahan sistem kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Medan.

Erisda menegaskan, keberhasilan pelaksanaan tugas DPRD tidak hanya bergantung pada anggota dewan, tetapi juga ditopang kinerja aparatur yang menjalankan fungsi administrasi, fasilitasi, dan pelayanan.



“Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama,” tegasnya.

Dalam arahannya, Erisda menetapkan tiga tahapan strategis pembenahan organisasi, yakni fondasi atau rekalibrasi mandat, optimalisasi atau akselerasi internal, serta pematangan untuk menghadapi agenda strategis berskala nasional.

Tahap fondasi diarahkan untuk memperjelas kembali tugas dan fungsi empat bagian di Sekretariat DPRD Medan sebagai pilar organisasi. Selanjutnya, optimalisasi dilakukan dengan menghilangkan hambatan birokrasi, mempercepat pelayanan, dan memperkuat kendali sistem kerja.

Sementara tahap pematangan difokuskan pada kesiapan menghadapi agenda eksternal berskala nasional dengan mengedepankan integritas dan inovasi.

Untuk menjalankan agenda tersebut, Erisda menempatkan empat bagian di Sekretariat DPRD Medan sebagai pilar utama penggerak organisasi.

Bagian Umum menjadi pilar operasional dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), mencakup tata usaha dan kepegawaian, urusan rumah tangga, serta perlengkapan. Penguatan kinerja bagian ini didukung penerapan presensi elektronik, E-Kinerja, MyASN, Simpeg, PPID, hingga Whistle-Blowing System untuk mencegah benturan kepentingan.

Pilar kedua adalah Bagian Program dan Keuangan yang bertanggung jawab menjaga akuntabilitas perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga pelaporan keuangan. Seluruh proses tersebut terintegrasi melalui SIPD, AKIP, SAKIP, serta reviu manajemen risiko.

Selanjutnya, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menjadi pilar yang mendukung kualitas produk parlemen. Tugasnya meliputi kajian hukum, penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, fasilitasi persidangan dan risalah, serta urusan hubungan masyarakat, protokol, dan publikasi. Bagian ini juga diperkuat melalui sistem JDIHN dan SMARTWAN.

Adapun pilar keempat, Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, diarahkan untuk mendukung fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD. Cakupannya antara lain pembahasan KUA-PPAS, APBD dan APBD Perubahan, Raperda pertanggungjawaban, fasilitasi reses, dengar pendapat publik, penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hingga persetujuan kerja sama daerah.

Selain memperkuat empat pilar tersebut, Erisda juga menetapkan empat langkah percepatan kinerja untuk meningkatkan standar tata kelola internal.

Keempatnya meliputi optimalisasi surat-menyurat guna mempercepat distribusi dan meningkatkan akurasi naskah dinas pimpinan, pemutakhiran standar operasional prosedur (SOP) agar alur kerja tidak tumpang tindih, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk memitigasi risiko, serta percepatan reformasi birokrasi melalui perubahan budaya kerja yang lebih profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan.

Melalui pembenahan tersebut, Sekretariat DPRD Medan diarahkan tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi sistem pendukung profesional yang memastikan seluruh tugas dan fungsi 50 anggota DPRD Medan dapat berjalan dengan baik, berintegritas, dan akuntabel. (Reza)