MEDAN, kaldera.id – Pelebaran Jalan Yos Sudarso menjadi salah satu solusi yang didorong Pemerintah Kota Medan untuk mengurai kemacetan di Simpang Dobi dan Titi Papan. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada penyelesaian pembebasan lahan yang mencakup sejumlah rumah dan ruko di kawasan itu.
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengatakan, sekitar 60 persen proses ganti rugi lahan telah diselesaikan. Sementara itu, sejumlah persil lainnya masih harus dibebaskan agar pelebaran jalan dapat dilakukan.
Hal itu disampaikan Zakiyuddin saat meninjau kemacetan di kedua persimpangan tersebut di Jalan Yos Sudarso, Rabu (4/11/2026). Peninjauan dilakukan menyusul keluhan masyarakat karena kepadatan kendaraan terjadi hampir setiap hari, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja maupun sekolah.
“Kita berharap dalam waktu dekat, kalau memang ini disetujui pemilik rumah atau ruko, supaya dilakukan ganti rugi sehingga jalannya bisa dilebarkan. Kita juga berharap masyarakat di sekitar sini bersedia memberikan beberapa meter lahannya untuk pelebaran jalan,” kata Zakiyuddin.
Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Medan Khairul Azmi serta Camat Medan Deli Muhammad Aidiel Putra Pratama, Zakiyuddin mengajak pemilik lahan mendukung proses pembebasan tanah tersebut.
Menurutnya, kerja sama masyarakat diperlukan agar penanganan kemacetan tidak terhambat. Terlebih, Jalan Yos Sudarso merupakan jalan nasional sehingga penanganannya harus dikoordinasikan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau ingin solusi ini selesai, Pemerintah Kota Medan berharap masyarakat juga mau bekerja sama. Ini untuk kebaikan bersama. Kalau ada salah satu yang menyulitkan, ini bisa tidak jadi. Yang rugi juga masyarakat,” ujarnya.
Zakiyuddin juga menyebut pembangunan flyover berpeluang menjadi alternatif untuk mengatasi kemacetan. Namun, rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan kajian lebih lanjut.
Sambil menunggu penanganan infrastruktur, ia meminta Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Perhubungan Sumatera Utara, serta kepolisian melalui satuan lalu lintas lebih aktif mengatur arus kendaraan, khususnya pada jam sibuk.
“Yang paling macet itu sekitar pukul 06.30 WIB, saat orang berangkat kerja dan anak-anak sekolah. Begitu juga saat jam pulang kerja dan sekolah. Kita berharap petugas bisa hadir minimal setiap pagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Khairul Azmi menjelaskan, proses pembebasan lahan sebelumnya ditangani pemerintah pusat. Namun, masa berlaku penetapan lokasi (penlok) telah berakhir sehingga kelanjutannya diserahkan kepada Pemko Medan.
Untuk melanjutkan proses tersebut, Pemko Medan akan menyusun kembali Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan penetapan lokasi. Kebutuhan anggaran pembebasan lahan diupayakan masuk dalam penganggaran 2027.
“Kalau untuk tahun ini tidak dapat. Tahun depan mudah-mudahan selesai ini, bisa mereka menganggarkan di tahun depan juga. Jadi paralel sifatnya,” ujar Khairul.
Ia mengatakan, setelah pembebasan lahan rampung, pelebaran jalan dapat langsung dilaksanakan. Kebutuhan lahan mencakup sejumlah persil di sisi kiri dan kanan jalan. (Reza)