Diduga Terima Aliran Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

redaksi
4 Jun 2026 13:33
3 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Non-aktif, Silmy Karim, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian. Penahanan tersebut menandai babak baru dalam penyelidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penahanan dilakukan setelah KPK mengembangkan penyelidikan atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang disebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan logam mulia yang diduga berkaitan dengan praktik suap maupun pemerasan layanan keimigrasian.

Nama Silmy kemudian muncul dalam pengembangan perkara. Pada Rabu (3/6/2026), KPK bahkan sempat menyatakan masih mencari keberadaan mantan Dirjen Imigrasi tersebut untuk dimintai keterangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut lembaganya memperoleh informasi bahwa Silmy berada di wilayah Jakarta dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Di tengah pencarian itu, penyidik KPK juga mendatangi kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sedang dikembangkan.

Beberapa jam kemudian, Silmy akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam. Ia datang didampingi sejumlah ajudan dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kedatangannya sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai keberadaannya setelah sebelumnya disebut masih dicari oleh tim penindakan KPK.

Setelah diperiksa semalaman, KPK memutuskan menahan Silmy bersama sejumlah pihak lain yang terjaring dalam perkara tersebut. Saat keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy tampak mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dengan tangan terborgol. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara yang sama.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam penyidikan, KPK menduga praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA tidak terjadi secara sporadis, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Dugaan tersebut mencakup periode ketika Silmy masih memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum diangkat menjadi wakil menteri. Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, besaran uang yang diduga diterima, maupun peran masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi aktif di lingkungan pemerintahan. Selain menguji komitmen pemberantasan korupsi, perkara tersebut juga menambah daftar panjang kasus yang menyeret institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta mekanisme dugaan pemerasan yang terjadi dalam layanan keimigrasian.(efri s)