Komisi 4 DPRD Kota Medan mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang senilai Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
MEDAN, kaldera.id – Komisi 4 DPRD Kota Medan mengaku kecewa atas ketidakhadiran Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang senilai Rp1,9 triliun di Gedung DPRD Medan, Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menilai Dishub Medan seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terkait proyek transportasi massal tersebut, mengingat instansi itu menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pelaksanaan program Kementerian Perhubungan di Kota Medan.
Menurut Paul, absennya Kepala Dishub Medan membuat pembahasan tidak berjalan maksimal karena sejumlah pertanyaan anggota dewan terkait dampak proyek dan potensi keterlibatan APBD Kota Medan tidak memperoleh jawaban yang memadai.
“Kita khawatir proyek BRT ini memang berasal dari pemerintah pusat dengan nilai Rp1,9 triliun, tetapi masih banyak hal yang harus dijelaskan terkait kelanjutan dan dampaknya. Jangan sampai nantinya justru menjadi beban bagi Pemko Medan,” ujar Paul usai rapat.
Paul juga menyayangkan minimnya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan Dishub Medan kepada DPRD terkait proyek strategis tersebut.
Menurutnya, DPRD baru mengetahui secara detail proyek BRT setelah pekerjaan fisik mulai terlihat di lapangan dan mendapat berbagai pertanyaan dari masyarakat.
“Kami mengetahui proyek ini setelah pengerjaan dimulai. Banyak warga yang bertanya kepada kami sehingga perlu dilakukan pembahasan secara terbuka. Seharusnya DPRD dilibatkan sejak awal,” katanya.
Kekecewaan serupa disampaikan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu. Dalam rapat tersebut, ia mempertanyakan informasi mengenai anggaran kompensasi bagi masyarakat terdampak pembangunan BRT, termasuk kemungkinan pembebasan lahan dan ganti rugi bangunan.
Namun, menurut Renville, pertanyaan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai karena tidak dihadiri Kepala Dishub Medan.
“Saya mendengar ada anggaran kompensasi bagi warga terdampak proyek BRT. Kami ingin mengetahui kebenarannya, termasuk terkait ganti rugi bangunan. Tetapi tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.
Paul menegaskan proyek transportasi massal berskala besar seperti BRT membutuhkan kajian matang dan keterbukaan informasi kepada publik karena akan berdampak langsung terhadap lalu lintas, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kadisnya mana? Sudah diundang tetapi tidak hadir. Ini proyek jangka panjang yang harus dikaji secara serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam RDP tersebut, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Utara, Chandra, memaparkan bahwa proyek BRT Mebidang merupakan program transportasi massal terintegrasi untuk kawasan Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan total nilai investasi mencapai Rp1,9 triliun.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan sistem transportasi publik modern guna mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan Mebidang. (Reza)