Rico Waas Beri Tenggat 1,5 Bulan kepada Camat Tuntaskan Digitalisasi Data Bansos

redaksi
9 Jul 2026 20:33
Medan News 0 3
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan tenggat waktu kepada seluruh camat untuk menuntaskan pendataan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos guna mempercepat reformasi penyaluran bantuan sosial (bansos) berbasis digital di Kota Medan.

Instruksi tersebut disampaikan Rico Waas saat memimpin Rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

Rapat itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Medan.

Dalam arahannya, Rico menilai progres pendaftaran warga ke Portal Perlinsos masih belum maksimal. Karena itu, ia meminta seluruh camat lebih serius melakukan pendataan dan pembaruan data warga penerima perlindungan sosial di wilayah masing-masing.

“Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico.

Menurut Rico, digitalisasi bansos merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit. Melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI), pemerintah dapat memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Menanggapi arahan tersebut, para camat menyatakan kesiapan untuk mempercepat pendataan dan meminta waktu antara satu hingga satu setengah bulan guna menyelesaikan target pendaftaran yang telah ditetapkan.

Komitmen itu langsung diperkuat oleh Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman yang meminta seluruh jajaran kecamatan dan kelurahan bekerja sesuai target yang telah disepakati.

“Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” kata Wiriya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menjelaskan digitalisasi bansos melalui Portal Perlinsos menjadi solusi untuk mengatasi persoalan inclusion error atau bantuan yang tidak tepat sasaran serta exclusion error, yakni warga miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan.

Menurut Khoiruddin, selama ini proses pengajuan bantuan sosial dinilai cukup rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan dan tahapan verifikasi yang panjang. Dengan Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Pendaftaran akun Perlinsos dapat dilakukan melalui agen yang ditugaskan menyisir rumah warga maupun secara mandiri melalui situs Perlinsos dengan syarat telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ujarnya.

Khoiruddin mengungkapkan percepatan pendataan perlu segera dilakukan mengingat capaian pendaftaran warga Kota Medan masih rendah. Hingga saat ini, jumlah keluarga yang telah terdaftar baru mencapai 13.944 kepala keluarga atau sekitar 1,75 persen dari total 795.881 kepala keluarga yang menjadi target pendataan.

Karena itu, Pemko Medan menargetkan seluruh kecamatan mempercepat proses registrasi agar data perlindungan sosial lebih akurat dan menjadi dasar penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (Reza)