Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong seluruh pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan menerapkan sistem pembayaran pajak digital melalui Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) guna mewujudkan tata kelola usaha yang modern, transparan, dan profesional.
Hal itu disampaikan Rico Waas saat membuka Sosialisasi Sistem Pembayaran QRESTO dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Hotel Aryaduta Medan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rico, perkembangan pesat industri kuliner di Kota Medan harus diiringi dengan modernisasi sistem pembayaran dan pelaporan pajak. Ia menilai pelaku usaha yang telah menerapkan manajemen profesional juga perlu didukung sistem perpajakan yang profesional.
“Kalau bangun restoran sudah menggunakan arsitek, desainer interior hingga sistem manajemen yang profesional, maka sistem pembayarannya juga harus profesional. Jangan sampai usaha sudah maju, tetapi tata kelola pajaknya masih tertinggal,” kata Rico.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Ketua Badan Pengurus Daerah PHRI Sumatera Utara Melky Maydiroy Waas, jajaran perbankan, serta para pelaku usaha restoran dan kafe di Kota Medan.
Rico menjelaskan, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis terhadap pengelolaan pajak sehingga diperlukan sistem yang mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Melalui QRESTO, pajak yang dibayarkan konsumen akan dipisahkan secara otomatis dari omzet usaha setiap kali transaksi dilakukan. Sistem tersebut memungkinkan pengawasan yang lebih baik serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Pemerintah bersama pelaku usaha harus menghadirkan sistem yang memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.
Rico menegaskan penerapan QRESTO bukan untuk menambah beban pelaku usaha. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi nilai tambah bagi restoran dan kafe karena menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan usaha.
Bahkan, Rico berharap Kota Medan dapat menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan sistem pembayaran pajak restoran secara terintegrasi. Menurutnya, keberhasilan tersebut akan memperkuat citra Kota Medan sebagai kota yang modern, ramah investasi, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penggunaan QRESTO sebagai sistem pembayaran digital yang memisahkan omzet dan pajak dalam setiap transaksi restoran.
Menurut Agha, sistem tersebut akan mendukung transparansi transaksi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Ia menyebutkan kegiatan ini diikuti 65 wajib pajak non-grup dan 35 wajib pajak grup dengan total 459 penerima manfaat.
“Implementasi sistem pembayaran QRESTO diharapkan menjadi solusi digital yang mempermudah administrasi usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan secara signifikan,” kata Agha. (Reza)