Harga Ayam Tembus Rp50 Ribu, TPID Sumut Perketat Pengawasan

redaksi
27 Agu 2026 20:25
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumatera Utara memperketat pemantauan harga dan pasokan pangan menyusul lonjakan harga daging ayam ras di sejumlah pasar tradisional yang mencapai Rp50 ribu per kilogram.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap mengatakan harga ayam di sejumlah pasar di Kota Medan dan sekitarnya saat ini berada pada kisaran Rp43 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram.

Menurutnya, kenaikan harga dipicu meningkatnya permintaan konsumen dan naiknya harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang kini berada pada kisaran Rp26.500 hingga Rp28.500 per kilogram.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, TPID Sumut menurunkan tim gabungan untuk memantau langsung harga, stok, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) di pasar tradisional Kota Medan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya, Kamis (27/8/2026).

Tim monitoring melibatkan Dinas Perindag ESDM Sumut, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Biro Perekonomian Setdaprov Sumut. Pemantauan juga dilakukan bersama Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), Perum Bulog, Satgas Pangan, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Arahan Bapak Gubernur jelas, pemerintah harus hadir dan mengetahui kondisi yang sebenarnya di lapangan. Jangan hanya melihat angka dari laporan. Kita cek langsung harga, stok, pasokan, dan rantai distribusinya,” kata Dedi.

Selain daging ayam ras, TPID Sumut turut memantau harga daging sapi, beras, minyak goreng, cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, ikan dencis atau tongkol, bawang merah, dan tomat.
Namun, komoditas ayam ras menjadi perhatian utama karena kenaikan harga dalam beberapa hari terakhir telah melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi dengan produsen, distributor, rumah potong hewan, dan pelaku usaha guna menelusuri rantai distribusi serta penyebab kenaikan harga di tingkat konsumen.

Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan distribusi, penahanan stok, penimbunan, maupun praktik pengambilan keuntungan yang tidak wajar.
“Prinsipnya adalah 4K, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif. Kita ingin masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, sementara produsen tetap mendapatkan harga yang layak,” ujarnya.

Dedi mengatakan pengawasan akan diperkuat di Kota Medan dan sekitarnya karena wilayah tersebut merupakan pusat konsumsi dan distribusi pangan terbesar di Sumatera Utara.
Pemprov Sumut juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan pemantauan secara berkelanjutan serta segera melaporkan apabila terjadi lonjakan harga maupun gangguan pasokan.

Hasil monitoring lapangan selanjutnya akan dikonsolidasikan bersama TPID, Bank Indonesia, BPS, Bulog, dan instansi terkait untuk menentukan langkah pengendalian yang tepat, mulai dari penguatan pasokan dari daerah sentra produksi, fasilitasi distribusi, optimalisasi penyaluran beras SPHP, hingga pelaksanaan Gerakan Pangan Murah apabila diperlukan. (Reza)