Fraksi Gerindra Medan Ingatkan Pemko Medan Jangan Kejar PAD dengan Membebani Rakyat

redaksi
21 Sep 2026 15:43
Medan News 0 4
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar tidak menjadikan masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini patuh membayar pajak sebagai sasaran utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Gerindra menegaskan peningkatan PAD harus dilakukan melalui perbaikan sistem perpajakan, optimalisasi potensi yang ada, serta penutupan kebocoran penerimaan, bukan dengan menambah beban pajak dan retribusi bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Salomo Pardede, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).

“Jangan menjadikan wajib pajak yang patuh sebagai sasaran termudah untuk mengejar target PAD. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem, bukan dengan membebani rakyat,” tegas Salomo.

Menurut Fraksi Gerindra, Pemko Medan perlu menjelaskan strategi yang akan ditempuh dalam meningkatkan PAD, apakah melalui optimalisasi objek pajak yang sudah ada atau justru dengan kebijakan baru yang berpotensi menambah beban masyarakat.

Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti masih adanya tunggakan pajak daerah yang belum tertagih maksimal. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, realisasi penagihan tunggakan hingga Agustus 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemko Medan memaparkan total potensi tunggakan pajak, jumlah yang sudah berhasil ditagih, nilai tunggakan yang masih tersisa, serta faktor penyebab wajib pajak belum memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai kita sibuk mencari objek pajak baru, sementara kewajiban pajak yang lama belum tertagih secara maksimal,” ujarnya.

Gerindra juga menekankan pentingnya digitalisasi perpajakan yang tidak hanya sebatas menghadirkan aplikasi. Menurutnya, teknologi harus mampu memastikan seluruh transaksi objek pajak dapat dipantau secara akurat dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

Sektor restoran, hotel, hiburan, parkir, reklame hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dinilai perlu diawasi melalui sistem berbasis data yang terintegrasi.

“Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi objek pajak potensial di Kota Medan sudah dapat dipantau secara real time oleh pemerintah?” katanya.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan memastikan omzet yang dilaporkan wajib pajak benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi di lapangan. Selain itu, perubahan kebijakan pajak dan retribusi perlu disertai kajian dampak terhadap UMKM, pedagang kecil, pengusaha lokal, dan sektor usaha yang sedang berkembang.

Menurut Salomo, pajak bukan hanya sumber penerimaan daerah, tetapi kontribusi masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan yang dirasakan langsung oleh warga.

“Jangan sampai PAD meningkat, tetapi masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, banjir, sampah, kemacetan dan pelayanan publik. Masyarakat jangan hanya diminta taat membayar pajak. Pemerintah juga harus taat memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya.

Fraksi Gerindra juga meminta Pemko Medan memastikan setiap pungutan retribusi memiliki dasar pelayanan yang jelas, termasuk transparansi terkait objek retribusi, tarif, dasar perhitungan hingga standar pelayanan yang diterima masyarakat.

“Yang paling penting, jika PAD meningkat, apa manfaat konkret yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan? Jangan kejar PAD dengan membebani rakyat. Kejar PAD dengan memperbaiki sistem. Jangan cari pajak baru sebelum potensi pajak yang lama digali secara maksimal,” pungkasnya. (Reza)