Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyiapkan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menyiapkan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penagihan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat evaluasi Tim Tunggakan Pajak Daerah di Ruang Rapat II Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (5/11/2026).
Rapat dipimpin Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, yang diwakili Kepala Bidang Pengembangan Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah, Popy Maya Syafira.
Dalam rapat itu, tim mengevaluasi berbagai kendala penagihan tunggakan pajak, mulai dari hambatan di lapangan hingga persoalan teknis pelaksanaan. Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan mengoptimalkan kinerja tim dalam menagih piutang pajak daerah.
Selain pemasangan spanduk, Bapenda juga menyiapkan penagihan lanjutan terhadap sejumlah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, termasuk mereka yang sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajibannya.
Tim akan kembali mendatangi atau menghubungi wajib pajak terkait guna memastikan janji pelunasan tersebut direalisasikan. Sementara pemasangan spanduk pemberitahuan direncanakan menyasar wajib pajak yang dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian, berpesan agar seluruh petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional saat menjalankan penagihan di lapangan.
Petugas juga diminta bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menjaga integritas, serta mempertahankan nama baik Bapenda Kota Medan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui evaluasi tersebut, Bapenda Medan mengimbau seluruh wajib pajak segera melunasi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan membayar pajak diharapkan dapat menghindarkan wajib pajak dari denda maupun sanksi administrasi. (Reza)