Datuk Iskandar Muda A.Md
MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak sekadar mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PKS menyoroti empat hal utama, yakni kemampuan ekonomi masyarakat dalam penetapan tarif pajak dan retribusi, pengelolaan aset daerah, kajian dampak penerapan Perda terhadap perekonomian masyarakat, serta pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).
Fraksi PKS mempertanyakan sektor pajak dan retribusi apa saja yang akan ditingkatkan melalui perubahan Perda tersebut serta berapa proyeksi tambahan PAD yang akan diperoleh Pemko Medan.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Menurut Fraksi PKS, peningkatan penerimaan daerah harus tetap memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penetapan tarif pajak dan retribusi dinilai tidak boleh memberikan beban berlebihan, terutama kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sorotan kedua diarahkan pada pengelolaan aset milik Pemko Medan. Fraksi PKS menilai aset daerah merupakan salah satu sumber yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mendukung peningkatan PAD.
“Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan aset yang dimiliki tercatat, terpelihara dan dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Fraksi PKS juga meminta penjelasan mengenai langkah Pemko Medan dalam menjaga dan memelihara aset daerah. Datuk Iskandar mengingatkan agar persoalan terkait dugaan penjualan aset daerah yang sebelumnya diberitakan tidak kembali terjadi.
“Kami berharap peristiwa terkait dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan yang baru-baru ini diberitakan di media tidak terjadi lagi,” kata Datuk Iskandar.
Selanjutnya, Fraksi PKS mempertanyakan kajian Pemko Medan mengenai dampak penerapan perubahan Perda terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Evaluasi secara berkala dinilai diperlukan agar kebijakan tetap sesuai dengan dinamika sosial dan ekonomi.
“Hal ini diperlukan agar kebijakan tetap relevan dan tidak menimbulkan resistensi publik,” katanya.
Sorotan lainnya menyasar retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan mekanisme pengawasan Pemko Medan terhadap pemungutan retribusi pada dua sektor tersebut serta hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD,” katanya.
Di sisi lain, Fraksi PKS mendorong modernisasi pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui penguatan administrasi dan digitalisasi pemungutan.
“Dengan sistem yang lebih baik, Fraksi PKS berharap proses pemungutan menjadi lebih efisien, transparan dan mudah diawasi, sekaligus dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyimpangan administratif,” pungkasnya. (Reza)