Rico Waas: PAD Naik Bukan Karena Tarif, Pemko Medan Perluas Basis Pajak dan Retribusi

redaksi
22 Sep 2026 18:26
Medan News 0 5
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Kota Medan menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak akan bertumpu pada kenaikan tarif pajak dan retribusi. Sebaliknya, Pemko Medan akan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat pengawasan, serta mengoptimalkan digitalisasi sistem pemungutan.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” tegas Rico Waas.

Menurut Rico, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Ia menjelaskan penyusunan perubahan perda dilakukan melalui pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan, kondisi ekonomi masyarakat serta hasil evaluasi penerimaan masing-masing jenis pajak dan retribusi,” katanya.

Dalam tanggapan yang dibacakan bergantian bersama Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Rico menegaskan kebijakan pajak dan retribusi tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi ekonomi, perkembangan dunia usaha dan iklim investasi.

Menurutnya, peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada perubahan perda tersebut, Pemko Medan juga melakukan penyempurnaan ketentuan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pelayanan kebersihan serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam P-APBD 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara pada R-APBD 2027, PAD diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,167 triliun atau bertambah sekitar Rp291,71 miliar.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, kualitas pelayanan publik dan keberlangsungan aktivitas usaha,” ujar Rico.

Ia menambahkan strategi optimalisasi PAD akan dilakukan melalui perluasan objek penerimaan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, optimalisasi potensi daerah, serta digitalisasi administrasi dan sistem pemungutan.

“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” jelasnya.

Selain membahas pajak dan retribusi, Rico juga menyoroti pengelolaan aset daerah. Pemko Medan akan memperkuat pengamanan aset melalui legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik daerah.

Pengamanan fisik dilakukan melalui pemasangan plang aset dan patok batas lahan. Pemko Medan juga akan menertibkan aset yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin.

“Kami juga mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset agar pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Medan sekaligus menetapkan 15 anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Reza)