MEDAN, kaldera.id – Gubsu Edy Rahmayadi terkejut dan geram begitu mendengar adanya oknum ASN Dinas Kesehatan Sumut bersama rekannya menjual vaksin Covid-19. Dirinya meminta oknum tersebut segera dipecat.
Menurutnya, perbuatan oknum tersebut sudah tidak bisa ditoleril lagi karena menyalahi ketentuan. Sebab, vaksin terebut memang di peruntukan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah diperjualbelikan.
“Saya kaget ada ASN menjual Vaksin Covid 19 yang seyogianya kebutuhan masyarakat. Saya tegaskan, tidak ada ampun bagi mereka dan sanksinya adalah pemecatan,” tegas Edy ketika dikonfirmasi wartawan usai rapat di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (21/5/2021).
Persoalan ini sedang ditangani pihak penyidik Poldasu. Dimana, oknum ASN tersebut bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Lapas Tanjung Gusta sedang menjalani pemeriksaan di Mapoldasu. (finta)