Buron Korupsi Kapal Laut, Pesta Simbolon Ditangkap Jaksa

Party Pesta Simbolon (duduk) dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap, Rabu pagi
Party Pesta Simbolon (duduk) dikawal petugas Kejaksaan usai ditangkap, Rabu pagi

MEDAN, kaldera.id – Buronan Kejaksaan Dairi terkait tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan angkutan air bermotor jenis kapal laut tahun anggaran 2008 di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kabupaten Dairi, Party Pesta Oktoberto Simbolon ditangkap, Rabu (12/2/2020).

Pesta Simbolon diamankan jaksa di Jalan Timor, tepatnya depan SLTP Negeri 37 Medan sekira Pukul 07.10 WIB. Dalam pengkapan tersebut, tim Kejari Dairi dibantu personel pidana khusus dan intel Kejatisu serta aparat kepolisian. “Setelah ditetapkan buron bersasarkan DPO, kami melakukan koordinasi dengan unsur terkait untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ungkap Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui rilis yang disampaikan.

Untuk mencari keberadaan pria yang menjabat kepala bidamg di instansi tersebut dibutuhkan waktu tiga bulan. “Setelah keberadaan yang bersangkutan diketahui. Tersangka tinggal di Medan. Kemudian pada Selasa (11/2/2020) sekira Pukul 19.30 WIB dilakukan koordinasi dengan tim intelijen di lapangan. Karena berbagai pertimbangan upaya penangkapan urung dilakukan saat itu dan dilakukan kemudian hari ini,” tambahnya.

Dalam penangkapan yang langsung dipimpin dirinya itu, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Sekretariat Kejatisu di Jalan AH Nasution, Medan untuk diproses lebih lanjut. “Setelah dilengkapi administrasi serta penahanan yang bersangkutan kemudian di bawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” tambahnya.

Kapal Laut dengan 4 Tersangka

Sekadar memberitahukan, pria yang beralamat di Kompleks KLK Blok D/5, Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Dairi. Sebab, yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/N.2.18/Fd.1/07/2018 Tanggal 02 Juli 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp359.090.909 tidak diketahui keberadaannya.

Tersangka juga tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Dairi untuk proses hukum berikutnya. Tersangka kemudian masuk DPO. Tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka lain, Nora Butar – Butar sedang dalam proses upaya banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian atas nama Naik Syahputra Kaloko, Naik Capah dan Parramean Silalahi. Saat ini proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi baik badan, denda, UP maupun barang buktinya.(reza sahab)