Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Cicilan, ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: KONTAN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: KONTAN)

JAKARTA, kaldera.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp10 miliar. Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Namun, bagi debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid 19, diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan saat ini OJK sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Saat ini debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi dengan mengajukannya kepada perusahaan pembiayaan/leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya. Pengajuan dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing)

Selanjutnya, bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Proses ini tentu akan memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19.

Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing akan disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait.

Restrukturisasi tersebut penting agar perusahaan pembiayaan sesuai dengan tatacara penarikan kendaraan dan masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum apabila terdapat unsur melawan perbuatan hukum secara perdata maupun pidana.

Untuk lanjutan informasi mengenai restrukturisasi kredit/leasing OJK akan menyampaikan melalui OJK UPDATE yang berisi informasi ringkas yang akan diposting di media resmi melalui media sosial seperti instagram, facebook, twitter dan melalui website www.ojk.go.id. Selain itu OJK juga memfasilitasi melalui layanan via WhatsApp di nomor 081157157157.

Perlu diketahui, selama work from home layanan tatap muka di setiap Kantor OJK di Jakarta dan di daerah ditutup sementara.(kontan/tim)